KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

November 10, 2009

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

A. KONSEP KOPERASI

KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta,yang di bentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

a. Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat

Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko barsama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

b. Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya.

Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Ø Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis .

KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ø Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian , dan Aliran Koperasi

IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalismme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)

ALIRAN KOPERASI

1. ALIRAN YARDSTICK

Ø Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Ø Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
Ø Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Ø Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2. ALIRAN SOSIALIS

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. ALIRAN PERSEMAKMURAN (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik” dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, Yakni :
Cooperative Commonwealth School
School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector School.
The Socialist School.
Cooperative Sector School.

SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI

A. Sejarah Lahirnya Koperasi

· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
· 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “
· 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB 3 = ORGANISASI MANEJEMEN

November 10, 2009

BAB3
Organisasi & manajemen

Bentuk Organisasi

 Hanel :
 Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 Sub system Koperasi :
o Pengusaha Perorangan / kelompok
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
 Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus:
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
o Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
 Sub system :
 Anggota Koperasi
 Badan Usaha Koperasi
 Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan anggaran dasar
• Pembagian SHU
• Pengesahan Pertanggung jawaban
• Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan Rapat Anggota
o Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b) Wewenang :
 Mewakili Koperasi di dalam & luar pengadilan
 Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola :

• Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Pola Manajemen :

 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
 Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
 Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
 Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area

BAB4 = ORGANISASI DAN TUJUAN KOPERASI !!

November 10, 2009

Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
– Simpanan Wajib Modal Kerja
– Simpanan Pokok
– Dana cadangan
– Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
– Anggota
– Koperasi Investasi
– Bank
– Lembaga keuangan Non Bank
– Obligasi
– Sumber lain

1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai

Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
Diposkan oleh Ade Pratama Dechriz di 08:46 0 komentar
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
– Simpanan Wajib Modal Kerja
– Simpanan Pokok
– Dana cadangan
– Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
– Anggota
– Koperasi Investasi
– Bank
– Lembaga keuangan Non Bank
– Obligasi
– Sumber lain

1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai

Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi

sisa hasil usaha (SHU)

November 10, 2009

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.
SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosialjavascript:void(0)
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota.

Hello world!

October 7, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!